Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis Kendaraan yang Bisa Melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau elevated II, sudah dibuka tanpa tarif sejak 15 Desember. Namun demikian tidak semua kendaraan yang boleh masuk untuk melintas di atas sepanjang 36,3 km tersebut.

Seperti diketahui, tol layang tersebut peruntukannya hanya untuk kendaraan Golongan I non-bus dan truk. Untuk jenisnya bukan hanya mobil pribadi saja, namun kendaraan umum seperti mobil travel pun masih bisa melintasi dengan ketentuan tinggi tak lebih dari 2,1 meter.

Hal ini sudah ditegaskan baik oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, atau pun dari Kementerian Perhubungan (Kemenhun) beberapa waktu lalu. Alasannya bukan dikarenakan masalah konstruksi, tapi lebih terkait soal kenyamanan dan keamanan para penggunanya.

"Akan ada pembatasan, hanya diperkenankan kendaraan golongan I, yaitu kendaraan kecil non-bus yang bisa melintasi," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, beberapa waktu lalu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, sempat menjelaskan bila nantinya Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek bisa dilalui oleh kendaraan golongan II. Namun demikian hal tersebut baru akan dilakukan saat sudah benar-benar beroperasi secara resmi dan bertarif.

Soal masalah konstruksi atau strukutr tol terpanjang di Indonesia itu sendiri, Basuki mengatakan sebenarnya sangat kuat untuk menampung kendaraan sampai golongan V sekalipun. Tapi bila diizinkan masalahnya akan terjadi kepadatan kendaraan.

"Jangan salah persepsi. Secara struktur sangat kuat menampung hingga kendaraan golongan V. Tapi dari segi manajemen traffic tidak direkomendasikan. Ini karena saat akses masuk jalan tol yang menanjak, kendaraan besar akan melambat dan menimbulkan antrean," ucap Basuki beberapa waktu lalu.

Corporate Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani juga membenarkan ada kemungkinan kendaraan golongan II akan bisa melintasi tol layang tersebut, tapi pelaksanaanya tetap menungu keputusan dari regulator.

"Untuk sementara di musim liburan ini memang itu dulu (golongan I), karenan nati kami juga pasang portal setinggi 2,1 meter. Sekarang ini kita bicara fungsional, untuk nantinya pengoperasian penuh atau bertarif ada namanya SK pengoperasian, dari situ baru nanti kita dapat keputusan resmi dari regulator, yang bisa melintasi tol layang itu golongan apa saja," kata Faiza.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/06/151819215/jenis-kendaraan-yang-bisa-melintas-di-tol-layang-jakarta-cikampek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke