JAKARTA, KOMPAS.com- Keberadaan jalan bawah tanah New Yogyakarta International Airport (NYIA) diharapkan semakin memperlancar lalu lintas di kawasan tersebut.
Jalan dengan panjang mencapai 1,3 kilometer itu diharapkan dapat menghubungkan Purworejo dan Yogyakarta melalui Jalan Nasional Pantai Selatan (Pansela) Jawa.
Hanya saja, terkadang masih banyak ditemui pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak menghiraukan sisi keselamatan. Baik, keselamatan diri sendiri dan juga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Beberapa adab berkendara saat melintas di jalan bawah jembatan.
Patuhi rambu lalu lintas
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyampaikan, saat pengendara melintas di jalan bawah tanah atau underpass sudah seharusnya memperhatikan keselamatan berkendara. Salah satunya dengan menaati rambu-rambu yang berlaku.
Di samping itu, sisi kenyamanan saat melintas di jalan tersebut juga harus menjadi perhatian.
“Selain itu, pengendara juga harus memperhatikan marka jalan. Hal ini menjadi sebuah kemutlakan bagi seorang pengendara kendaraan,” katanya.
Hindari perilaku yang bisa mengganggu konsentrasi
Edo menambahkan, ada beberapa perilaku pengendara kendaraan yang justru bisa mengganggu konsentrasi pengendara atau pengguna jalan lainnya. Seperti menggunakan penerangan kendaraan yang bisa menyilaukan.
“Kemudian juga menggunakan atau membunyikan klakson yang bisa memekakkan telinga,” ungkapnya.
Perilaku-perilaku tersebut sebaiknya dihindari saat melintasi jalan bawah tanah. Hal ini karena bisa berbahaya dan bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan.
Jangan menjadi tempat berteduh
Selama ini sering kita temui banyak pengendara kendaraan, terutama roda dua yang berteduh di bawah underpass. Edo menyampaikan, perilaku tersebut sama sekali tidak dibenarkan.
Pengendara bisa memilih tempat berteduh yang lain yang lebih sesuai. Dan menghindari berteduh di bawah underpass.
“Terkait para pesepeda motor, semestinya memilih lokasi berteduh yang memperhatikan kepentingan para pengguna jalan lainnya. Jangan justru memunculkan hambatan bagi pergerakan lalu lintas jalan,” katanya.
Selain, Edo menambahkan, berteduh di bawah underpass juga membahayakan keselamatan pengendara yang berteduh. Maka dari itu, Edo menyarankan agar sebisa mungkin menghindari underpass sebagai tempat berteduh ketika hujan mengguyur.
Jangan menyalakan lampu hazard
Selama ini banyak pengendara kendaraan roda empat yang sering menyalakan lampu hazard tanpa maksud yang jelas. Padahal, lampu hazard hanya digunakan saat darurat.
“Misal, kendaraan mogok, lampu darurat itu barulah dinyalakan sebagai isyarat bagi pengguna jalan lain agar berhati-hati,” kata Edo.
Akan tetapi, sekarang banyak yang saat mengerem mobil turut menyalakan lampu hazard. Menurutnya, untuk lampu rem cukup dengan lampu yang sudah ada dan berwarna merah, tidak perlu menyalakan lampu hazard.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/31/191128015/indonesia-punya-jalan-bawah-tanah-terpanjang-ini-adab-berkendara-di