SOLO, KOMPAS.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, memastikan bahwa para pemilik mobil yang parkir di atas rel kereta api di Jalan Mayor Sunaryo atas inisiatif sendiri. Selama ini tidak ada petugas parkir resmi yang mengatur atau mengarahkan mobil agar parkir di atas rel kereta api.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo Ari Wibowo menjelaskan, para pemilik mobil tersebut memang ingin praktis saat berbelanja. Masyarakat memarkirkan mobilnya di dekat lokasi atau pusat perbelanjaan.
“Mereka hanya melihat tempat praktis saja. Atau mungkin tempat parkir sering kali kurang, sehingga mereka nekat parkir di atas rel kereta api,” ujar Ari saat ditemui KOMPAS.com, Senin (30/12/2019).
Ari menambahkan, di kawasan tersebut tidak ada juru parkir yang sengaja mengarahkan para pemilik mobil agar parkir di atas rel. Jika ada pemilik mobil yang mengaku diarahkan oleh juru parkir pihaknya meminta agar ditunjukkan sosok juru parkir tersebut.
“Saya yakin di sana tidak ada juru parkir resmi saya yakin tidak ada. Bahkan, masyarakat pun saya yakin sudah sering mengimbau agar jangan parkir di atas. Kalau ada juru parkir pasti kita cari orangnya,” ucap Ari.
Disinggung mengenai keberadaan rambu-rambu di kawasan tersebut, Ari menyampaikan, bahwa keberadaan rambu sudah cukup banyak. Tidak hanya mengenai larangan berhenti atau parkir, tetapi juga rambu yang lainnya.
“Rambu sudah ada dan cukup banyak. Misalkan ada marka, rambu pemberitahuan derek, kalau sampai parkir akan diderek. Sudah semuanya lengkap,” ucapnya.
Mengenai keberadaan petugas di lapangan, Ari menyampaikan, saat ini pihaknya mempunyai lima personel yang diterjunkan untuk memantau kondisi di lapangan.
Hanya saja, jumlah personel tersebut tidak hanya terfokus pada satu titik saja seperti di Jalan Mayor Sunaryo.
“Sebenarnya personel yang kita siagakan sudah ada lima orang. Tetapi itu kan mengawasi atau berpatroli ke sejumlah titik dan tidak hanya satu lokasi saja. Kalau hanya mengawasi satu lokasi nanti titik yang lain tidak terpantau,” katanya.
Ari juga terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkir mobilnya di atas rel kereta api. Mengingat, jalur tersebut masih aktif untuk kereta api Bathara Kresna.
Sehingga, jika sewaktu-waktu kereta api melintas bisa mengganggu perjalanan kereta api. Selain itu, parkir di atas perlintasan kereta api juga melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2017 tentang perkeretaapian.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/31/081200515/banyak-mobil-parkir-di-atas-rel-ini-kata-dishub-kota-solo