JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Ditjen Perhubungan Darat untuk lakukan investigasi penyebab kecelakaan Bus Sriwijaya yang terjadi di Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (23/12/2019) malam.
Budi menyebut, jika bus terbukti tidak lulus ramp check, maka Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sudah melakukan upaya insentif dengan menugaskan beberapa staf dari Dirjen Darat, terutama KNKT. Kita akan mencari penyebab kecelakaan apa," kata Budi di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
"Jika mobil itu tidak di ramp check, ada suatu law enforcement yang tegas, mereka harus diatur," ujarnya.
Namun Budi tidak menyebutkan langkah tegas apa yang akan dilakukan terhadap PO bersangkutan. "Pastinya kita ingin mereka mengutamakan keselamatan perjalanan karena membawa penumpang banyak," katanya.
Sebagai informasi, kecelakaan maut yang menimpa Bus Sriwijaya Ekspress jurusan Bengkulu-Palembang ini telah puluhan korban, di antaranya 31 orang meninggal (catatan sementara).
Bus dilaporkan berangkat kurang lebih pukul 14.00 WIB dari pool mengarah ke Palembang dengan membawa lebih dari 50 penumpang. Saat melewati TKP tikungan Lematang Indah Kilometer 9 kota Pagar Alam, mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak dinding pembatas.
Karena memiliki bobot yang besar, pembatas tak bisa menahan laju bus hingga pada akhirnya, kendaraan tersebut masuk ke jurang sedalam kurang lebih 150 meter dan jatuh ke tengah aliran sungai Lematang.
"Bus ini sisi ramp check-nya tidak sesuai dengan aturan sehingga seharusnya tidak beroperasi. Selain ramp check, kami masih menelusuri permasalahan lainnya yang ada di bus," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Nelson Firdaus.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/26/071200615/penyebab-kecelakaan-bus-sriwijaya-masih-diselidiki