JAKARTA, KOMPAS.com – Sudah menjadi kebiasaan pemilik kendaraan di Indonesia adalah dengan memodifikasi, termasuk sepeda motor. Paling minim, modifikasi adalah dengan menambahkan aksesori, misalnya menempel stiker sampai yang total, memotong-potong sasis.
Namun, modifikasi motor juga ada aturannya, jangan asal keren dan tidak anti-sosial. Ingat masih ada pengguna jalan lain yang punya hak dan kewajiban yang sama dengan Anda!
Setyo Suyarko, trainer Yamaha Riding Academy On Road dan Off Road, mengatakan, salah satu modifikasi yang dianggap sepele, keren, tapi berbahaya, adalah mengganti mika lampu rem menjadi bening.
“Ketika motor mengerem, maka lampu rem yang menyala akan menyilaukan pengendara di belakangnya. Terkejut, pengendara di belakang bisanya refleks, memejamkan mata, dan bisa menabrak Anda,” ucap Setyo kepada Kompas.com (18/12/2019).
Padahal sudah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan ,pasal 23. Pasal tersebut menjelaskan warna lampu yang diperbolehkan, salah satunya yaitu lampu rem yang harus berwarna merah.
Praktik ini bisanya dilakukan tersebut sangat disayangkan dengan kebiasaan pengendara yang tidak mau tau tentang aturan.
“Padahal jika ingin belajar tentang peraturan tersebut bisa di search lewat Google,” ucap Setyo.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/20/102200515/ganti-mika-bening-pada-lampu-rem-motor-itu-berbahaya-