BOGOR, KOMPAS.com - Guna mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas selama libur Natal dan tahun baru 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar melarang penggunaan mobil bak terbuka pengangkut orang.
Bagi pengendara yang mengabaikannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan hukuman pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Penggunaan mobil bak terbuka itu dilarang, tidak boleh. Kita akan terus berikan edukasi yang sifatnya mengajak masyarakat untuk mentaati hal tersebut," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi di keterangan resminya, Kamis (19/12/2019).
"Misalkan di dalamnya ada 30 orang, kalau terjadi kecelakaan korbannya banyak. Jadi ini benar-benar dilarang," lanjutnya.
Oleh sebab itu, diimbau bagi para penendara yang melakukan perjalanan selama periode Natal dan tahun baru, untuk menggunakan kendaraan yang laik jalan.
"Siapkan instrumen kelengkapan kendaraan baik itu ban, kampas rem, hingga fisik dan mental pengemudi. Lakukan liburan dengan senang, jangan menjadi korban kecelakaan lalu lintas," kata Eddy.
Hanya saja, mengacu pada UU No.22/2019, terdapat pengecualian yang memperbolehkan angkutan barang digunakan sebagai kendaraan penumpang. Yaitu, untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, dan kepentingan lain yang berdasarkan pertimbangan kepolisian dan Pemerintah Daerah.
Selain menghimbau larangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk penumpang, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas di wilayah Jawa Barat bagian selatan.
"Salah satunya kanalisasi. Ini efektif karena sudah dicoba saat arus mudik," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/19/130100415/polisi-bakal-incar-mobil-bak-yang-angkut-orang