JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut melibatkan sedan Mercedes Benz dengan mobil truk milik Korps Brimob di Tol Jagorawi arah Bogor, dekat gerbang Tol Sentul, Minggu (15/12/2019) sore.
Kecelakaan nahas itu bermula ketika mobil melaju dari arah Jakarta menuju Bogor kemudian bergerak ke jalur 4. Namun di jalur yang sama truk Korps Brimob yang berada di depannya mengalami pecah ban.
Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, saat pecah ban pengemudi jangan langsung menepikan kendaraannya. Namun, tahan kemudi ke arah depan.
"Hal yang perlu diingat adalah jangan pernah menginjak pedal gas, pedal rem, pedal kopling, atau bahkan menurunkan persneling ke gigi paling rendah," kata Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sony menambahkan, pengemudi harus memahami, bahwa pecah ban sangat berakibat fatal. Pada kecepatan ideal 60 kpj sebenarnya kendaraan tersebut masih bisa dikontrol oleh pengemudi yang prima.
"Selanjutnya, pasang segitiga pengaman dengan jarak 25 meter dari kendaraan. Keluarkan seluruh penumpang menjauh ke arah belakang kendaraan dan tunggu pertolongan," ucap Sony.
Adapun pada kondisi darurat, Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Instruktur di Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menambahkan bahu jalan jadi tempat yang dianjurkan untuk memberhentikan kendaraan.
“Ada jarak khusus yang perlu diperhatikan ketika memasang segitiga pengaman. Jaraknya sendiri disesuaikan dengan kondisi jalan dan rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas. Tujuannya juga untuk memberikan kesempatan pengemudi lain untuk menganalisa keberadan kita dan untuk bereaksi,” ujar Jusri.
Jika berada di jalan non-tol, Jusri menyebut pemasangan minimal 30 meter di belakang kendaraan. Jarak ini cukup untuk mengantisipasi kendaraan dengan rata-rata kecepatan 60kpj.
“Mengapa 30 meter? Karena asumsinya saat kendaran bergerak 60 kpj, dan pengemudi melakukan reaksi (mendadak), sampai kendaraan berhenti memerlukan jarak 32-34 meter setelah mengidentifikasi segitiga itu,” ujar Jusri.
Sedangkan pada jalan tol, lanjut Jusri, paling tidak minimal pemasangan segitiga pengaman di jarak 50 meter, dengan pertimbangan rata-rata kecepatan mobil di jalur tol normal di angka 80kpj.
“Pada jalan tol kita tidak bisa meletakannya 30 meter, tapi sekitar 50 meter. Karena kendaraan dengan kecepatan 80kpj, memerlukan waktu behenti 44-45 meter sejak mereka melihat menyadari ada segitiga pengaman,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/16/112253315/tindakan-tepat-saat-pecah-ban-dan-berhenti-di-bahu-jalan-tol