JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan bebas hambatan atau jalan tol dibangun untuk mempersingkat waktu tempuh antara dua kota yang berhubungan. Jalan tol juga disiapkan untuk mengatasi kemacetan yang biasa terjadi di jalan umum.
Oleh karena itu jalan tol dipilih para pengemudi, salah satunya karena di jalan bebas hambatan ini kecepatan mobil bisa lebih ditingkatkan. Seperti diketahui, batas kecepatan maksimal jalan tol di Indonesia biasanya mencapai 100 km/jam.
Meski begitu, hal ini tak diterapkan di jalan tol layang Jakarta-Cikampek II (elevated) yang siap beroperasi 20 Desember 2019 mendatang. Jalan tol baru ini kabarnya memiliki batas kecepatan maksimal hanya 60 km/jam.
Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan jika pengelola jalan tol bisa menerapkan batas kecepatan yang berbeda tergantung di mana kondisi jalan tol berada.
“Jalan tol layang ini kan agak berbeda dengan jalan tol pada umumnya, pertama letaknya ada di atas, jadi ada pertimbangan kena hambatan samping karena angin,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com (11/12/2019).
Kedua, Jusri juga mengatakan soal kondisi jalan yang masih baru relatif lebih bergelombang dibanding jalan tol Jakarta-Cikampek existing. Belum lagi hanya terdapat dua lajur, dengan bahu jalan yang terbilang sempit.
“Kemudian jalan tol layang hanya dibatasi dinding beton, sementara jalan tol di bawahnya kan open space, ada jalur bebas untuk keselamatan. Makanya dari sisi keselamatan sebetulnya memang lebih rendah,” katanya.
Selain itu, menurutnya jalan tol layang didominasi jalan lurus sepanjang kurang lebih 38 km. Tidak ada jalur exit ataupun rest area, secara otomatis membuat pengendara lebih cepat letih.
“Saya setuju jika kecepatan maksimal dibatasi 60 km/jam, sebab jalan tol layang bisa dibilang jalur monoton. Lebih berpotensi kecelakaan dibanding jalur di bawahnya,” ujar Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/11/122400415/alasan-ada-kecepatan-maksimal-jalan-tol-layang-jakarta-cikampek