Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penunggak Pajak Tetap Dapat Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

BEKASI, KOMPAS.com - Setiap korban kecelakaan lalu lintas di tanah air dilindungi oleh pemerintah lewat PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pembayaran sumbangan ini dilakukan oleh pemilik kendaraan ketika membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi Rio Ulin Mardin. menjelaskan, risiko dari kendaraan dialihkan ke pemerintah, dalam hal ini ialah PT Jasa Raharja. Artinya, orang yang berada di luar kendaraan bermotor, jika tertabrak maka akan dijamin.

"Namun, tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal (tidak melibatkan pihak ke-3)," ujar Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi Rio Ulin Mardin di Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.

Lantas, apa yang terjadi jika pemilik kendaraan belum membayarkan kewajiban pajaknya? Menurut dia, jaminan tersebut masih akan berlaku.

Pasalnya, dana ini tersedia untuk melindungi korban kecelakan, bukan untuk pemilik kendaraan.

"Namun kembali lagi, pemberian atau pencairan dana santunan tergantung pada laporan kepolisian. Laporan polisi adalah syarat wajib," ujar Rio.

Meski demikian, diimbau kepada pemilik kendaraan segera melunaskan kewajiban pajaknya setelah itu.

"Dana yang diberikan korban ini berasal dari pajak masyarakat. Jadi diharapkan setelah itu pemilik memenuhi kewajiban pajaknya," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/10/170200115/penunggak-pajak-tetap-dapat-santunan-kecelakaan-dari-jasa-raharja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke