Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Pembatasan Truk di Musim Libur Natal dan Tahun Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana, mengatakan bakal melakukan pembatasan operasional truk jelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kondisi ini dilakukan untuk menjaga situasi dan kondisi lalu lintas. Sementara untuk proses penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

"Pembatasan truk atau operasional mobil barang kita lakukan melalui tiga tahapan, jadi tidak langsung setiap hari kita berlakukan. Ada saat jelang Natal dan Tahun Baru," ujar Cucu, kepada media di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Untuk tahap awal, pembatasan akan berlaku dari 20 Desember pukul 00.00 WIB hingga 21 Desember pukul 24.00 WIB. Setelah itu berlanjut pada hari Natal, yakni 25 Desember dari pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.000 WIB.

Terakhir pada saat jelang perayaan Tahun Baru, penerapannya akan berlangsung sejak 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan operasional mobil barang ini berlaku pada enam ruas jalan tol dan 13 ruas jalan nasional.

Sementara itu, Cucu menegaskan pembatasan tak berlaku untuk kendaraan pengangkut BBM dan BBG, ternak, barang ekspor dari dan ke pelabuhan, air minum kemasan, barang pokok, pupuk, dan antaran barang serta jasa.

"Khusus pada saat perayaan Natal, pembatasan operasionalnya hanya di area Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya yang mengarah masuk ke Jakarta saja, itu dari pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB," ucap Cucu.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/10/080200815/jadwal-pembatasan-truk-di-musim-libur-natal-dan-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke