KOLAKA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi 12, 5 persen. Regulasi ini mulai berlaku pada 11 Desember 2019 mendatang.
Adapun salah satu alasan menaikkan pajak BBN-Kb dikarenakan dua alasanya. Pertama untuk menekan angka kemacetan agar masyarakat enggan membeli kendaraan baru dan beralih ke transportasi umum dan kedua meningkatkan pendapatan daerah.
Menanggapi hal ini Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, menjelaskan, bila adanya kenaikan tarif BBN-KB kendaraan tidak efektif menekan kemacetan lalu lintas.
"Betul dari kendaraan, tapi bukan hanya karena itu saja, ada banyak faktornya. Mulai dari bagaimana manajeman lalu lintas dan lainnya, jadi bukan hanya karena mobil saja," ujar Amel di sela-sela Terios 7 Wonders Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Amel, bila hanya mengandalkan menaikkan BBN-KB tanpa memperhatikan faktor lain, maka upaya pemerintah mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta tidak akan berjalan.
Selain masalah manajemen lalu lintas, faktor lain yang juga harus diperhatikan adalah transportasi umumnya. Bila kenyamanan dan ketersediannya belum juga memadai maka upaya meredam kemacetan tak akan efektif.
"BBN-KB lebih tepat sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah, tapi kalau dibarengi dengan manajeman lalu lintas dan perbaikan transportasi umum efeknya akan lebih banyak. Bisa tekan polusi udara juga," ucap Amel.
Sebelumnya, Amel menjelaskan memang dengan adanya kenaikan BBN-KB memang akan berpengaruh pada penjualan, tapi dari sisi beban akan lebih terasa ke konsumen. Pasalnya, bila BBN-KB naik di Desember, pada awal 2020 mendatang, konsumen akan kembali dibebani kenaikan tabel harga baru.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/16/142538215/daihatsu-bahas-kenaikan-pajak-bbn-kb-dan-kemacetan-jakarta