JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai saat ini masih menggodok regulasi uji tipe untuk kendaraan listrik. Direncanakan aturannya akan selesai akhir November ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, menyangkiut kesiapan aturan sampai dengan saat ini, hanya tinggal tahap akhir.
"Sudah kita kerjakan, sekarang finalisasi sekarang jadi mudah-mudahan akhir November sudah selesai," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/11/2019).
Lebih lanjut Budi menjelaskan pada dasarnya soal uji teknis antara kendaraan listrik dengan konvensional tidak banyak yang berbeda. Untuk mobil listrik sendiri, ada tiga pengujian penting selain dari yang reguler (mobil konvensional).
Ketiganya adalah pengujian baterainya, pengendalian pengendalian elektronik kecepatan, dan pengisian ulang energi listrik.
"Yang beda hanya tiga itu, kalau konvensional kita uji emisi gas buang, kalau di mobil atau motor listrik tiga hal tadi. Lebih ke sisi komponennya, selebihnya sama saja seperti uji konstruksi, lampu, dimensi, akurasi petunjuk kecepatan, klakson, dan lainnya," ucap Budi.
Sementara dari sisi fasilitas kesiapan di balai pengujiannya, Budi mengatakan pengadaannya akan dilakukan pada 2020 mendatang. Hal ini pun diklaim tak menjadi masalah besar lantaran harga alatnya masih terjangkau.
"Alat masih relatif terjangkau, artinya tidak terlalu mahal, jadi kita akan penuhi di awal tahun nanti, jadi setelah itu bisa langsung dimulai," kata Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/05/094200115/tiga-perbedaan-uji-tipe-kendaraan-listrik-dan-konvensional