JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengendara baik itu mobil atau sepeda motor yang nekat menerobos perlintasan kereta api (KA), sesaat sebelum ditutup sepenuhnya. Alhasil, tidak jarang yang mendapat bencana.
Perilaku tersebut seyogyanya tidak perlu ditiru. Selain berbahaya, pengendara juga bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296.
Pada pasal 114, sanksi akan diberikan kepada pengendara yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai dututup, atau mendahulukan kereta api. Berikut detailnya:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara pasal 296, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, yang berbunyi:
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/31/172200915/sanksi-bagi-pengendara-yang-terobos-pintu-perlintasan-kereta-api