JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menyebut akan ada gejolak penjualan mobil imbas diterapkannya harmonisasi skema pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia.
Salah satunya adalah penurunan penjualan untuk kendaraan di segmen Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH) alias Low Cost Green Car (LCGC). Sebab, mobil kecil tersebut tak lagi dibebaskan PPnBM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual.
"Atas dasar tersebut, calon konsumen akan membayar lebih mahal untuk menggarasikan LCGC. Dampaknya, bagi mereka tidak memiliki kemampuan dengan harga yang baru, maka tidak akan bisa beli," kata Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra, beberapa waktu lalu.
Pergeseran pasar pun tidak mungkin terjadi, lanjut Amel. Sebab, kemampuan calon konsumen untuk membeli LCGC saja sudah sulit. Sebagai catatan, LCGC tetap akan jadi entry level atau golongan mobil paling murah yang dipasarkan.
"Tidak ada pergeseran (orang mau beli LCGC bergeser jadi beli citycar atau LMPV). Sebab kemampuan mereka saja sudah sulit untuk membeli LCGC," ujarnya lagi.
Pihak ADM mengaku tidak memiliki rencana khusus untuk menyiasati aturan pajak baru tersebut. Terlebih, saat ini pasar otomotif domestik sedang mengalami penurunan cukup signifikan, hingga 12 persen dibanding tahun lalu.
"Turunan aturan tersebut belum ada, kami tidak bisa spekulasi lebih jauh. Yang diharapkan, pertumbuhan ekonomi terus positif, situasi stabil, sehingga daya beli masyarakat meningkat," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/24/170200915/ppnbm-baru-harga-mobil-murah-jadi-lebih-mahal