JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara merupakan salah satu kegiatan yang penuh dengan risiko. Ancaman bisa terjadi setiap saat, baik disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, seperti jatuh hingga tabrakan beruntun.
Guna mengurangi dampak dari risiko di atas, biasanya pemilik kendaraan menjamin mobil atau sepeda motornya dengan asuransi. Lantas bagaimana jika kasusnya adalah tabrakan beruntun?
Bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, sesuai kesepakatan industri asuransi, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut. Kerugian yang diderita akan diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.
Lantas, jika keadaannya korban tidak memiliki asuransi dan kendaraan di belakangnya (penabrak) telah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor yang diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability, maka kerusakan mobil yang ditabrak di depannya dapat diajukan klaim.
"Pastikan bahwa pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi) seperti, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya," ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, patut dicatat bahwa pertanggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian. Biasanya, besaran limit antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe menyatakan, asuransi tipe tersebut tidak hanya menanggung kerusakan kendaraan bermotor saja tapi juga bisa meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, hingga kematian.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/18/110200915/terlibat-kecelakaan-beruntun-pemilik-kendaraan-bisa-klaim-asuransi-