JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengingatkan kembali untuk memanfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak.
BPRD Jakarta memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.
"Manfaatkan bulan keringanan pajak. Untuk yang selama ini tertunda. Jangan sampai terjerat hukum dahulu, baru melakukan pengurusan perpajakan," kata Faisal yang dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Adapun ketentuannya keringanan pajak tersebut adalah:
1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan
2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan
3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019
4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018
5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/08/110835115/manfaatkan-bulan-keringanan-pajak-kendaraan-dki-jakarta