JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan jasa calo ketika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), masih digemari sebagian masyarakat Indonesia karena diklaim bisa lebih mudah dan cepat. Tapi sejatinya, hal tersebut justru merugikan.
Kerugian paling terlihat ialah dari segi biaya, karena menggunakan jasa calo lebih mahal dibanding pengurusan SIM secara mandiri. Sementara pemohon juga harus tetap menjalani berbagai tahapan pembuatan SIM sebagaimana mestinya.
"Tidak ada untungnya, ujian pembuatan SIM juga bisa dipelajari dan dilatih lebih dahulu, tidak sulit. Lalu perlu dipahami bahwa, pencaloan ini termasuk perbuatan korupsi karena ada gratifikasi," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Maka, dengan menggunakan jasa calo, lanjutnya, pemohon menandakan diri bahwa sedang mendukung praktik korupsi. Lantas apa hukumannya?
Bagi oknum terkait akan diproses sesuai ketentuan berlaku, yakni terancam terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan pemohon yang membuat SIM melalui calo akan dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan atas perbuatannya sejelas mungkin. Tak menutup kemungkinan juga bisa kena imbasnya.
"Yang pasti, kita akan berikan masukkan terkait pembuatan SIM. Tidak ada untungnya menggunakan calo, membuat SIM itu mudah dan cepat," kata Fahri.
Fahri juga menyatakan, setiap hari pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk oknum calo di sekitaran pembuatan SIM dan tempat tertentu. Selain itu, ada juga akses pengaduan yang bisa dimanfaatkan pemohon SIM jika menemukan hal-hal berkaitan praktik calo.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/07/114200515/bikin-sim-pakai-jasa-calo-siap-siap-ditindak-polisi