Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Dukung Tilang Elektronik Truk ODOL di Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung langkah kepolisian untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcmenet (ETLE) di ruan jalan tol. 

Menurut Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani, adanya ETLE akan membantu langkah penindakan terhadap truk atau kendaraan niaga yang beroperasi secara over domension dan overloading (ODOL).

"Ini sejalan dengan program Kemenhub mengenai zero ODOL pada 2020 mendatang, jadi diharapkan kepolisian juga bisa memberikan tindakan terhadap truk-truk yang beroperasi di luar dari regulasi yang sudah ditetapkan," kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Yani menjelaskan bila Kemenhub akan mengambil langkah tegas pada 2020 terhadap kendaraan berat yang terbukti ODOL, terutama yang beroperasi di ruas-ruas tol. Tahap awal akan fokus pada jenis dump truck.

Hal ini lantaran dump truck sering digunakan untuk mengangkut barang bawaan melebihi kapasitas yang ditentukan. Bahkan dari beragam kasus kecelakaan, rata-rata juga disebabkan oleh dump truck yang terbukti ODOL.

"Fokus ke dump truck karena kendaraan ini paling sering disalah gunakan, seperti membawa barang melebihi kapasitas. Kita juga sudah bicarakan dengan pihak pabrikan sampai ke tingkat diler, bahkan ke karoseri juga nanti. Tapi bukan berarti kendaraan niaga lain yang ODOL kita biarkan, itu tetap ada tindakannya," ujar Yani.

Menurut Yani, salah satu upaya untuk memberantas ODOL di ruas tol adalah dengan menggunakan Weight in Motion (WIM) yang bisa mendeteksi atau menimbang berat dari kendaraan. Bila terdeteksi, maka akan langsung dikeluarkan di pintu terdekat.

"Dengan adanya tilang elektronik melalui CCTV, maka akan lebih memperketat lagi dari segi aspek hukum. Dengan demikian, membuat peredaran ODOL akan menurun," kata Yani.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/19/190522415/kemenhub-dukung-tilang-elektronik-truk-odol-di-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke