JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi profesi sopir taksi online mengatakan penerapan peraturan pembatasan ganjil genap tebang pilih. Sebab yang diperbolehkan beroperasi di jalur tertentu itu hanya taksi dengan pelat kuning.
Fahmi Maharaja, Ketua Umum ORASKI (Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia) mengatakan, Pergub 88 tahun 2019 yang menjadi landasan perluasan ganjil genap tidak koperatif untuk semua angkutan umum.
"Sebab di Pergub 88 tahun 2019 itu disebut ada pengecualian untuk taksi pelat kuning. Bahasannya di UU No 22 tahun 2009 itu tidak boleh. Tidak ada tulisan pelat kuning. Angkutan umum itu harus dikecualikan," kata Fahmi, kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Fahmi mengatakan, kebijakan seharusnya berlaku umum tidak tebang pilih. Sebab jika seperti ini yang diuntungkan adalah taksi pelat kuning. Padahal katanya, taksi pelat kuning adalah perusahaan besar.
"Makanya kita sangat menyesalkan kebijakan yang tebang pilih ini. Kita semua tahu taksi pelat kuning siapa dan perusahaannya apa," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan penandaan pada taksi online merujuk pada sejumlah peraturan di atasnya.
"Kalau kita berikan pengecualian sama saja kita mengecualikan kendaraan pribadi, karena dia identitasnya sama, pelatnya hitam, dan tidak ada tanda khusus bahwa itu angkutan sewa," kata Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/11/113213715/kata-asosiasi-pengemudi-taksi-online-perluasan-ganjil-genap-tebang-pilih