JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan diperbolehkan memesan atau menggunakan plat nomor cantik.
Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan, penggunaan plat nomor cantik bisa dilakukan untuk kendaraan baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan atau sebaliknya.
"Untuk mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan, ada delapan tahapannya. Ini dilakukan di Samsat terdekat," ujar Sumardji, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:
1. Mengisi formulir
2. Pemeriksaan berkas dan ketersediaan NRKB
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
5. Penulisan Buku Register
6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
7. Penggandaaan dokumen melakukan pengarsipan
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon
Plat nomor cantik ini akan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang atau dibayarkan pajaknya sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.
Berikut daftar tarif resmi plat nomor cantik:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/02/114215015/prosedur-resmi-pembuatan-plat-nomor-cantik