Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Bakal Kejar Pengendara yang Putar Balik saat Razia Operasi Patuh Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil atau pengendaran sepeda motor, jangan coba-coba putar balik ketika melihat di depan jalan ada razia Operasi Patuh Jaya 2019.

Sebab, polisi akan mengejar dan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku, kepada pengendara yang nekat putar balik atau kabur.

Faktanya, masih banyak pengendara, khususnya roda dua, yang nekat memutar balik saat melihat ada razia di depan.

Tindakan ini sangat berbahaya, baik buat pengendara itu sendiri atau orang lain, karena berisiko kecelakaan saat putar balik dan panik.

"Kami harapkan semua pengendara patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Jangan takut jika melihat ada razia, dan paling benar patuhi semuanya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Apalagi pada saat Operasi Patuh Jaya 2019 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kegiatan itu akan dimulai 29 Agustus hingga 11 September 2019, dan mencincar kepada kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

"Fokusnya kepada yang melawan arah, pakai sirine dan rotator, dan masih banyak lagi yang akan kami langsung tindak di tempat," kata Nasir.

Selain itu, pengendara yang kedapatan melakukan kesalahan saat Operasi Patuh Jaya 2019, diimbau untuk tidak melakukan praktik penyuapan kepada petugas kepolisian.

Tindakan minta damai itu bisa kena pasal pidana. Pengendara juga diimbau untuk tidak mau bila diminta uang damai oleh oknum petugas kepolisian.

Ikuti saja prosedur secara resmi bila kita terkena razia, dengan meminta slip biru atau slip merah kepada petugas yang menilang.

Sebelum berkendara, lengkapi diri anda dengan surat-surat kendaraan yang masih berlaku, SIM sesuai dengan jenis kendaraan.

Lalu untuk pengedara roda dua, selalu kenakan helm baik pengemudi atau pun penumpang. Untuk kendaraan roda empat, selalu gunakan sabuk pengaman dan tidak bermain ponsel saat berkendara.

Nah, jika Anda mencoba menghindar dari polisi maka akan langsung dikenakan sanksi, yang sudah sesuai dengan undang-undang. Berikut aturan lengkapnya:

Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:

Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Pasal 265 ayat (3), Petugas kepolisian memiliki wewenang:

a. Menghentikan Kendaraan

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/27/115629115/polisi-bakal-kejar-pengendara-yang-putar-balik-saat-razia-operasi-patuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke