Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Motor Biang Polusi, Honda Bilang Patuh Regulasi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengatakan bahan bakar dengan oktan rendah atau kualitas yang buruk sangat berpengaruh dalam peningkatan pencemaran udara.

Menurut KPBB, saat ini kendaraan seharusnya minimal sudah menggunakan BBM dengan oktan 91 atau Pertamax (RON 92). Artinya BBM di bawah itu yakni Premium (RON 88) dan Pertalite (RON 90) tidak ramah lingkungan.

Thomas Wijaya, Direktur Marketing, Astra Honda Motor (AHM), tidak bisa mengatakan mana bensin yang lebih baik satu dengan yang lain, karena menurutnya produk pasti dibuat dengan berbagai pertimbangan.

"Kami sebagai pelaku industri meyakini siapapun elemen pemerintah ataupun lembaganya, saat mengeluarkan suatu produk sudah banyak pertimbangan, jadi sudah menyesuaikan dengan apa kebutuhan yang ada di masyarakat dan juga industri," kata Thomas di Semarang, belum lama ini.

Thomas mengatakan, sebagai produsen motor terbesar di Indonesia, AHM hanya mengikuti regulasi yang berlaku. Jikapun BBM dengan oktan rendah dianggap penyumbang polutan, maka itu kajian pemerintah.

"Sehingga jika dikatakan apakah suatu bensin itu baik atau buruk, kembali lagi, kita mengikuti apa yang digariskan oleh pemerintah, aturan bensin seperti apa, emisi karbonnya seperti apa kita mengikuti regulasi," katanya.

Saat ini lanjut Thomas, semua produk AHM sudah injeksi atau di Honda disebut PGM-Fi. Motor-motor yang dibuat di beberapa pabrik di Sunter, Jakarta Utara dan Karawang, Jawa Barat, pun berstandar Euro 3.

"Kami, secara produk sudah 100 persen sudah PGM-Fi, menurut aturan kami sudah sesuai standar di Asia yaitu Euro 3 dan beberapa sudah Euro 4, jadi interpretasi kami itu sudah cukup sesuai dengan peraturan saat ini," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/22/082200515/soal-motor-biang-polusi-honda-bilang-patuh-regulasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke