JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan sistem ganjil genap untuk mobil akan berlaku pada 9 September 2019. Bukan hanya itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga mulai mengkaji sistem kanalisasi atau jalur khusus untuk sepeda motor di jalan yang terkena ganjil genap.
Pengguna motor nantinya wajib melintasi area yang disediakan, yakni pada lajur kiri. Kanalisasi ini untuk mengatur ketertiban dan kecepatan motor demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
Lajur motor yang ditandai dengan marka jalan, sebetulnya bukan hal baru. Sebab sudah terlihat di beberapa lokasi di Jakarta Pusat seperti di Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, atau Jl Medan Merdeka Barat.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, hanya saja di lajur itu memang tidak semata roda dua yang melintas, tapi juga ada mobil pribadi atau kendaraan lain.
"Memang bukan semata urusan tumplek bleknya kendaraan lain di lajur sepeda motor, ada persoalan perilaku di sana. Disinilah letak pentingnya disiplin. Disiplin untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang selamat, aman, nyaman, dan tertib," katanya kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Di sinilah kata Edo pentingnya displin, sebab setiap hari, belasan kecelakaan terjadi di Jakarta, dan motor menyumbang angka kecelakaan yang tinggi, yakni di atas 70 persen.
"Ironisnya, pemicu kecelakaan itu didominasi oleh faktor manusia, khususnya perilaku tidak tertib. Artinya, butuh terus ditingkatkan kemampuan, kesadaran, dan implementasi berkendara rendah risiko," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/13/090200215/kata-pengamat-soal-jalur-khusus-motor-di-wilayah-ganjil-genap