Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Dishub Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap di Jakarta akan dimulai pada 9 September 2019. Total ada 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan terkena sistem ganjil genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya pun mulai melakukan uji coba di sejumlah ruas jalan yang terkena perluasan. Tahap sosialisasi dan uji coba akan dilaksanakan hingga 6 September 2019.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini Dishub fokus untuk melakukan sosialiasi perluasan ganjil genap kepada masyarakat.

"Khususnya saat ini ini kita sedang siapkan dari aspek sosialisasi kita juga sudah telah melakukan pemasangan sarana dan prasarana lalu lintas yang diuji coba ini mulai dari Jumat, tanggal 9 Agustus kemarin termasuk di dalamnya pemasangan spanduk," kata Syafrin di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi sosialiasi ganjil genap di Jl Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019), Dishub melakukan sosialiasi dengan berbagai cara mulai dari spanduk, marka jalan dan berdialog dengan pengemudi mobil.

"Jadi kita lakukan sosialisasi langsung supaya lebih paham," kata salah satu petugas Dishub yang melakukan sosialisasi kepada pengemudi mobil saat berhenti di lampu merah.

Berikut 16 ruas baru yang terdampak ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Simak video di bawah ini:

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/12/094844015/begini-cara-dishub-sosialisasikan-perluasan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke