Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daihatsu Tanggapi Instruksi Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dengan cara menerbitkan regulasi pembatasan usia kendaraan bermotor dianggap jitu menekan polusi di Jakarta. Hal ini tentu berdampak bagi semua pihak, apalagi produsen mobil.

Salah satunya adalah Daihatsu, yang konsumennya juga banyak yang masih menggunakan mobil-mobil keluaran lawas, seperti Hi-Jet, Taft, Feroza, dan lain-lain. Bahkan, cukup banyak komunitas Daihatsu yang tersebar di banyak wilayah. Sebab, di dalam Ingub dikatakan kendaraan di Jakarta nantinya usia maksimalnya hanya 10 tahun, rencananya berlaku mulai 2025.

Supranoto, Chief Executive PT Astra International - Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), mengatakan, kebijakan tersebut baru saja  diwacanakan. Pihak Daihatsu, kata dia, belum sempat berkoordinasi terkait rencana ini.

Rudy Ardiman, Division Head Marketing Domestik PT Astra Daihatsu Motor (ADM), menambahkan, bahwa Daihatsu mendukung kebijakan pemerintah. Salah satunya dengan menghadirkan kendaraan dengan gas buang rendah emisi.

"Sebetulnya, kita juga selalu mengupayakan konsumsi bahan bakar yang lebih baik dan juga emisi yang lebih baik," ujar Ardi, di sela-sela acara Sedulur Daihatsu 2019, di Candi Prambanan, Yogyakarta, Sabtu (3/8/2019).

Ardi menambahkan, sebaiknya tidak berspekulasi, karena belum tahu detail peraturannya seperti apa. Daihatsu juga belum mengkaji Ingub tersebut, karena masih baru.

"Jadi, dampaknya kita juga belum tahu. Tapi, intinya kita tetap dukung program pemerintah," kata Ardi.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/06/071200115/daihatsu-tanggapi-instruksi-pembatasan-usia-kendaraan-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke