JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana sepeda motor akan kena pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap pelat nomor muncul pada pekan lalu. Jadi selain mobil, motor juga dilarang melintas di jalan-jalan tertentu di DKI Jakarta.
Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Lipito mengatakan, wacana itu sedang dikaji dan kemungkinan diputuskan pekan ini.
Apabila merujuk pada peraturan, sebenarnya motor itu tidak bisa dikenakan aturan ganjil genap.
Edo Rusyanto, Pemerhati Masalah Transportasi sekaligus Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, pada tingkat DKI Jakarta aturan turunan PP 32 tahun 2011 diakomodasi oleh Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2014 tentang Transportasi.
"Artinya jika ternyata ingin menerapkan aturan motor kena ganjil genap, perlu ada perubahan PP No 32 tahun 2011," kata Edo kepada Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).
Edo melanjutkan, begitu juga dengan Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas sepeda motor dilakukan pada kawasan tertentu, dan atau waktu dan atau jaringan jalan tertentu.
"Tidak disebutkan dengan skema ganjil genap, apalagi skema berbayar," ucap Edo.
Menurut dia, apabila ingin menerapkan aturan seperti itu untuk menekan tingkat polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mutlak menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terintegrasi, terjangkau, dan ramah lingkungan.
"Jadi untuk menerapkan aturan seperti itu juga ahrus didukung oleh semua pihak, terutama yang bersangkutan," ujar Edo.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/05/083200515/aturan-ganjil-genap-tidak-bisa-diterapkan-pada-motor