Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi Sanksi Langgar Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan akan memperluas ganjil genap di musim kemarau sesaat lagi. Arahan ini sudah jelas tertulis dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang terbitkan pada 1 Juli lalu.

Meski kepastian soal daerah mana dan apakah sepeda motor akan ikut dalam skema ganjil genap, baru akan ditetapkan pekan depan, namun secara mekanisme hukum sanksi yang diterapkan masih sama. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1, yakni hukum pidana dengan sanksi dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Betul masih sama paling banyak Rp 500.000," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

Meski demikian, Nasir enggan untuk berkomentar lebih banyak soal rencana perluasan area serta ganjil genap untuk motor. Menurut Nasir, sampai saat ini belum ada pembicaraan resmi dari pihak Pemprov atau Dishub DKI soal hal tersebut.

"Kami belum ada diskusi sampai saat ini, jadi untuk rencana itu (Ingub) kita tidak bisa bicara apa-apa," kata Nasir.

Seperti diketahui, meskipun belum putus namun Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga tengah melakukan kajian mengenai ganjil genap untuk motor. Hal ini lantaran adanya indikasi bila pengguna motor makin meningkat ketika ganjil genap diterapkan.

Masyarakat yang mobilnya terkena dampak ganjil genap tidak pindah menggunakan kendaraan umum, melainkan beralih ke motor. Komposisinya mencapai 72 persen motor dan 28 persen mobil, kondisi pemotor yang makin banyak dianggap berkontribusi meningkatkan polusi udara.

"Begitu ada pembatasan ganjil genap, maka sebagian tidak shifting ke angkutan umum tapi mereka justru menggunakan motor. Ini menjadi perhatian khusus kita bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (2/8/2019).

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/04/092100315/ingat-lagi-sanksi-langgar-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke