JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna mobil yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa membayar denda melalui bank atau ikut sidang. Paling penting, yaitu jangan sampai mengabaikan tilang karena efeknya cukup fatal.
Polisi akan langsung melakukan blokir pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
"Jadi kalau tidak bayar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, otomatis STNK mobil pelanggar itu diblokir," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Menurut Nasir, STNK yang diblokir itu tetap bisa diaktifkan lagi asalkan pelanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
"Jika tidak membayar denda tilang maka tidak bisa melakukan pembayaran pajak dan lain sebagainya sebelum denda tilang dibayar," kata Nasir.
Nasir menjelaskan, setelah bukti CCTV diselidiki oleh petugas maka pemilik mobil itu akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tercantum di STNK.
Surat konfirmasi itu berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran. Selain itu tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.
Terhitung per Sabtu (13/7/2019), Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengirimkan 5.800 surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik mobil yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas jalan Sudirman-MH Thamrin.
Total sekitar 4.200 pelanggar yang masuk ke pengadilan dan mendapatkan vonis dari hakim, dan 2.800 pelanggar sudah menyelesaikan tilang.
Sementara yang tidak melakukan pembayaran dan dilakukan pemblokiran STNK ada 2.800 kendaraan. Namun 760 di antaranya telah dibuka kembali dengan melakukan pembayaran denda.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/17/072200815/cuek-bayar-denda-tilang-elektronik-stnk-diblokir