Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Recall Itu Bukan Aib, Tapi Kewajiban Setiap Produsen Otomotif

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda sering mendengar istilah recall atau program perbaikan kembali pada model tertentu karena mengalami masalah. Sejak beberapa tahun terakhir, cukup banyak produsen otomotif yang melakukan kegiatan itu.

Kasus paling besar, yaitu persoalan airbag Takata karena kantung udara yang diproduksi oleh pabrikan asal Jepang itu harus ditarik kembali dan jumlahnya mencapai 100 juta unit.

Berdasarkan data yang dirilis oleh lembaga keselamatan Nasional Highway Traffic Safety Administration (NHTSA), total ada 57 merek yang terdata menggunakan kantung udara Takata ini.

Selain persoalan kantung udara, banyak juga kampanye perbaikan dilakukan karena masalah lain. Paling penting, yaitu program recall itu bukan aib, tetapi sebagai kewajiban setiap produsen atau bentuk tanggung jawab kepada konsumen.

Bahkan, di Indonesia sendiri pemerintah sudah memiliki payung hukum terkait recall. Tentu saja tujuannya sebagai bentuk perhatian soal aspek keselamatan, buat pengguna kendaraan di jalan.

Aturan recall ini ada di dalam paket kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004.

Oleh sebab itu, produsen otomotif yang ada di Indonesia juga sudah mulai terbuka mengenai recall. Sebagai contoh, Honda, Mitsubishi, Suzuki, Toyota, dan beberapa merek lain tidak malu-malu lagi mengumumkan program perbaikan massal itu.

Bahkan, Jonfis Fandy, Marketing & After Sales Service Director PT Honda Prospect Motor (HPM) pernah mengatakan, tidak takut dicap jelek oleh masyarakat. Apalagi langkah ini dilakukan untuk memperbaiki komponen yang bermasalah.

"Justru kita tanggung jawab dengan apa yang telah terjadi. Pernah kami melakukan survei, dan hasilnya konsumen tidak masalah dengan recall, justru memang harus terbuka dan bertanggung jawab," ujar Jonfis beberapa waktu lalu.

Aturan

Tata cara recall lebih detailnya bakal diterbitkan lewah Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus. Berikut jelasnya.

Pasal 79

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.

(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/15/140200115/recall-itu-bukan-aib-tapi-kewajiban-setiap-produsen-otomotif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke