Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Tahun Ini, Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mengurasi tingkat polusi udara di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan mewajibkan kendaraan untuk dilakukan uji emisi saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bila tidak lolos uji tersebut, pengguna tidak bisa membayar pajak kendaraannya.

Rencananya, sebagaimana dikatakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago kepada Kompas.com, kebijakan tersebut akan dimulai tahun ini.

"Saat ini masih dalam bentuk draft, namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," katanya di helatan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019, Jakarta, Sabtu (13/7/2019).

Baca Juga : Tahun Depan, Bayar Pajak Kendaraan Wajib Lolos Uji Emisi

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada pasal 19 disebutkan bahwa uji emisi merupakan salah satu kewajiban dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Lebih jauh tentang kebijakan tersebut, Dasrul masih menutup rapat informasinya. "Kontribusi paling besar dalam polusi udara di Indonesia khususnya Jakarta adalah dari kendaraan. Sehingga memang harus dikontrol," ujar Dasrul.

Sebetulnya wacana menetapkan uji emisi sebagai salah satu syarat membayar pajak kendaraan sempat diucapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Isnawa Adji beberapa waktu lalu. Katanya, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2020.

Baca Juga : STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

"Rencana 2020 seperti itu, untuk mobil dan sepeda motor dalam cakupan DKI Jakarta wajib uji emisi. Kalau sudah diterapkan berarti nanti yang tidak melampirkan lulus uji emisi tidak bisa perpanjang pajak. Wacana ini sudah lama ada, tapi memang belum terealisasi makanya sekarang kita coba dorong," kata Isnawa.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/14/114200715/mulai-tahun-ini-perpanjang-stnk-harus-lulus-uji-emisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke