Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Asal Buang Struk Bayar Tol, Bisa Kena Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski kerap melalui jalan tol, ternyata masih banyak pengguna kendaraan yang belum mengerti hal-hal yang dilarang. Salah satu yang umum paling sering dilakukan adalah membuang sampah sembarangan.

Umumnya pengendara kerap asal membuang struk atau bon pembayaran tol, padahal aturan tersebut sudah tertuang jelas dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang berbunyi ;

"Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja".

Saat mengonfirmasikan hal ini untuk menanyakan soal sanksi, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, menjelaskan bila aturan membuang sampah sembarangan di jalan tol masuk dalam peraturan daerah setempat.

"Untuk sanksi mengikuti aturan daerah mengenai menjaga kebersihan di tempat umum," ucap Irra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Merujuk dari informasi tersebut, larangan membuang sampah sembarangan memang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 mengenai pengolahan sampah. Tepatnya tertuang dalam pasal 126 poin H yang berbunyi larangan membuang sampah dari kendaraan.

Sementara untuk sanksi pelanggar juga sudah diatur dalam Pasal 130 ayat 1 pada poin C, yang berisis :

"Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000."

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/10/171906015/jangan-asal-buang-struk-bayar-tol-bisa-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke