Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Begini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Data yang dirilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) pada akhir 2018, tercatat sekitar 4,7 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta menunggak pajak. Secara terperinci, 4 juta dari pengguna sepeda motor dan 700.000 unit kendaraan roda empat atau lebih.

Perlu diketahui bahwa setiap Anda telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Sebagai contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat membayar enam bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak diharapkan segera mengurus kewajiban.

Apalagi tahun ini akan ada regulasi baru yang mewajibkan pengguna mobil atau motor taat membayar pajak. Jika dalam dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK habis (5 tahun) maka data registrasi akan dihapus.

"Tidak bisa diaktifkan lagi, jadi kendaraan itu akan menjadi besi rongsok, besi tua," kata Sumardji kepada Kompas.com pekan lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/08/064200515/catat-begini-rumus-menghitung-denda-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke