Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Aturan soal Lampu Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Segala hal tentang berkendara diatur oleh pemerintah, tak terkecuali pada sektor pencahayaan. Kadar cahaya dan warna lampu suatu kendaraan tak boleh sembarangan, guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 mengenai Kendaraan, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Jadi, memodifikasi lampu kendaraan tidak boleh sembarangan.

"Masih ada memang (pelanggar), saya tidak tahu alasannya karena cukup beragam. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa semua tindakan berkendara sudah ada aturannya dan tentu, bagi para pelanggar akan dilakukan tindakan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Dalam pasal 286 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga : Aturan Hukum Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil

Pada kesempatan terpisah, Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatih Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) juga menyarankan lebih baik pemilik kendaraan jangan mengubah pencahayaan motor atau mobilnya bila belum memahami aturan yang sudah ditetapkan.

"Sebenarnya lampu yang diberikan oleh pabrikan itu sudah sesuai kebutuhan dan aturan. Tapi bila memang ingin mengubahnya agar lebih terang, sesuai aturan mainnya saja. Pertimbangkan juga pengguna jalan lain atas dampak ubahan yang akan dilakukan itu," kata dia.

Tentang aturan daya pancar dan arah sinar lampu utama tercantum pada PP Nomor 55 Tahun 2012, pasal 64 ayat (2) huruf g, meliputi;


a.  daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela;

b.  arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1 derajat 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

Baca Juga : Pemilik Mobil Wajib Memperhatiikan Oktan BBM Rekomendasi

Mengenai Lampu dan Pemantul Cahaya sendiri dijelaskan dalam pasal 61 ayat 2 (e), yakni;

Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.[3] Selain itu, untuk kendaraan selain sepeda motor, lampu dekat dan lampu utama jauh harus memenuhi persyaratan:[4]

a.    berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;
b.    dipasang pada bagian depan Kendaraan Bermotor;
c.    dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) millimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) millimeter dari sisi bagian terluar Kendaraan; dan
d.    dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

Sedangkan soal aturan warna dan pecahayaan pada kendaraan sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, yaitu;

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/02/142200615/pahami-aturan-soal-lampu-kendaraan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke