JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru naik menjadi 12,5 persen. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menyampaikan usulan revisi Perda 9 Tahun 2010 mengenai BBNKB bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).
Usulan kenaikan pajak 2,5 persen dari sebelumnya yang hanya 10 persen diklaim buah dari kesepakatan rapat Kerja Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali. Hal ini pun menjadi upaya untuk meratakan pajak kendaran DKI dengan tarif pajak kendaraan di daerah lain.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, mengatakan, dengan adanya kenaikan tentu akan memberikan pengaruh pada pasar otomotif, namun dampak terbesar yang akan merasakan justru dari masyarakat sendiri.
"Kebijakan itu untuk daerah, jadi kami sebagai industri sebenarnya tidak bisa berkomentar, pasrah saja. Untuk bisnis pasti ada dampaknya, tapi yang akan merasakan efek besarnya nanti adalah masyarakat sendiri," ucap Amel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019).
Dari segi bisnis, Amel tak menutup mata dengan adanya revisi pajak bisa membuat pasar lemah akibat harga kendaraan yang ikut naik. Namun terlepas dari itu semua, diharapkan ada keseimbangan yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat, khususnya pengguna kendaraan.
Keseimbangan yang dimaksud bisa berupa perbaikan dalam hal pelayanan publik, masalah infrastruktur, sampai soal kemacetan lalu lintas. Dengan demikian, menurut Amel akan ada dampak positif yang bisa dirasakan semua pihak.
"Yang akan terbebani dari segi pajak sebenarnya lebih ke masyarakat, jadi harusnya pemerintah memberikan solusi bila naiknya pajak juga memberikan dampak positif dalam hal pelayanan dan sebagainya," ujar Amel.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/26/084200215/daihatsu-pasrah-soal-kenaikan-pajak-kendaraan-jakarta