JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat diserang oleh salah satu penumpang, bus PO Safari dengan nomor polisi H 1469 CB yang sedang mengarah ke Cirebon di ruas Tol Cipali Km 150.900, mengalami insiden kecelakaan beruntun, Senin (17/6/2019).
Bus yang semula berada di jalur A pindah ke jalur sebaliknya dan langsung menabrak beberapa mobil yang sedang melintas. Buntut dari kecelakaan tersebut, tiga mobil yang sedang melintas langsung dihantam dan menewaskan 12 orang serta belasan lainnya mengalamai luka ringan dan berat.
"Dari keterangan, pelaku Amsor (29) memaksa sopir untuk berhenti dengan cara mengambil alih secara paksa kemudi tersebut dan terjadi perdebatan dengan pengemudi. Bus hilang kendali ke kanan selanjutnya menyeberang dan terjadi kecelakaan," ucap Kepala Bidang (Humas) Jawa Barat Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Senin (17/6/2019).
Saat mananyakan mengenai soal standar apakah diperlukan sekat khusus bagi sopir guna melindungi adanya serangan dari penumpang, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, mengatakan memang sampai saat ini belum ada regulasi soal hal tersebut.
Menurut Yani, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sudah membuat beberapa standar regulasi untuk bus Antar Kota Antar Provinisi (AKAP), bahkan termasuk untuk para sopirnya. Salah satunya seperti meniadakan pintu atau akses untuk sopir.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kejadian yang tidak diingingkan. Contohnya, seperti sopir yang kabur ketika terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas atau lain sebagainya.
"Upaya-upaya ini salah satu bagian dari kami untuk mencegah hal-hal yang dulu biasa terjadi. Meski belum seluruhnya, tapi kita sudah mulai dari sekarang. Untuk masalah sekat karena baru kali ini terjadi nanti akan kami kaji lagi," ujar Yani.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/17/202200315/belajar-dari-kecelakaan-bus-di-cipali-perlukah-sekat-untuk-sopir-