JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna jalan raya diharapkan dapat mentaati rambu dan peraturan lalu lintas di jalan dengan baik. Harapannya dengan mematuhi peraturan lalu lintas, dapat tercipta suasana tertib dan nyaman.
Namun tetap saja ada pengendara nakal yang mencoba mengambil celah dari berbagai peraturan tersebut. Salah satunya yang tengah viral di media sosial.
Dalam video singkat tanpa tanggal dan tempat tersebut memperlihatkan seorang pengemudi berusia lanjut yang tengah berdebat dengan petugas polisi di lapangan. Pengemudi tersebut ditindak oleh petugas karena memasuki busway.
Bukannya segera memperlihatkan surat-surat kendaraannya, pengemudi tersebut justru menolak dan berkilah ia sedang terburu-buru untuk menghadiri rapat. Ia juga mengungkapkan tidak ada waktu melayani permintaan petugas kepolisian di lapangan tersebut sembari mengungkapkan bahwa dirinya juga partner kepolisian dan kenal dengan Cakra 7.
Setelah menolak memperlihatkan surat-suratnya, pengemudi Kia Sedona bermesin diesel tahun 2018 bernomor polisi B 2486 PFP tersebut berlalu pergi meninggalkan petugas kepolisian.
Warga net yang melihat peristiwa ini bereaksi keras. Menurut warga net sudah sepatutnya semua warga negara Indonesia, apapun pekerjaannya mematuhi peraturan yang berlaku. Banyak warga net juga menyayangkan petugas kepolisian tidak menindak tegas pengemudi mobil tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat ditanya mengenai peristiwa yang viral tersebut mengaku belum mendapatkan laporan. Nasir mengungkapkan penindakan di lapangan tidak memandang siapapun karena semua sama di mata hukum.
“Polisi masuk busway saja ditindak. Sudah diterangkan dalam peraturan bahwa busway merupakan jalur khusus Transjakarta, sudah ada rambu. Masuk ke busway berarti melanggar peraturan lalu lintas,” ucap Nasir.
Peraturan yang membahas mengenai pelanggaran lalu lintas tertera pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Mengenai jalur khusus Transjakarta sendiri sudah dijelaskan pada pasal 90 ayat 1 dan pasal 253 Perda DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, pasal 2 ayat 7 dan pasal 61 ayat 3 Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007. Dalam peraturan tersebut disebutkan bagi pengguna jalan yang melanggar dapat dikenakan hukuman pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/20/143017315/viral-pengemudi-mengaku-kenal-pejabat-polisi-menolak-tilang