JAKARTA, KOMPAS.com - Selain sistem satu arah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan menerapkan skema ganjil-genap di musim mudik Lebaran 2019. Penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi (nopol) ini akan berlaku bagi kendaraan roda empat di Pelabuhan Merak, Banten.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Budi Setiyadi, pemberlakukan ganjil-genap di Pelabuhan Merak menjadi salah strategi guna mengantisipasi penumpukan kendaraan saat periode mudik mendatang.
Diprediksikan puncak arus mudik pada 2019 ini, jumlah mobil pribadi akan mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding 2018 lalu, yakni 15 persen atau mencapai 18.812 unit kendaraan.
"Untuk melancarkan situasi mudik pada saat puncak arus mudik nanti kami telah meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengoperasikan dermaga eksekutif dengan layanan premium serta konektifitas dengan terminal terpadu Merak. Selain itu untuk imbauan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat yang akan menyeberang dimulai tanggal 30 Mei-2 Juni 2019," kata Budi dalam siaran resminya, Minggu (12/5/2019).
Budi menjelaskan untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 30 Mei mulai pukul 20.00 WIB sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 WIB. Demikian seterusnya bergantian sampai tanggal 3 Juni pukul 08.00 WIB berlaku di Pelabuhan Merak.
"Dari Pelabuhan Bakauheni bagi yang menggunakan mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil dapat melintas mulai tanggal 7 Juni pukul 20.00 WIB sampai 8 Juni pukul 08.00 WIB, dan ini berlaku di Bakauheni sampai tanggal 10 Juni pukul 08.00 WIB," ujar Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/13/033100915/pelabuhan-merak-terapkan-ganjil-genap-saat-musim-mudik