Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Melebihi batas kecepatan bisa menjadi faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor harus lebih bijak dalam mematuhi aturan ketika di jalan raya.

Terutama, harus sadar bahwa setiap jalan itu memiliki batas kecepatan minimun dan maksimal yang harus dipatuhi. Bahkan, aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hamabatan.

Sementara batas-batas kecepatan tersebut, lebih lengkap dijabarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013. Selanjutnya pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.

a. Paling rendah 60kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Selanjutnya ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Jadi secara infrastruktur akan ada pemberitahuan secara fisiknya.

"Jadi kami harapkan setiap pengendara baik di jalan raya biasa atau di jalan Tol bisa mematuhi aturan mengenai batas kecepatan tersebut. Setidaknya jika patuh bisa mengurangi risiko terjadinya kecelakaan," ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/4/2019).

Menurut Nasir, cukup banyak juga kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena mobil atau motor yang ugal-ugalan, dan tidak mematuhi rambu lalu lintas.

"Jika kita mematuhi rambu lalu lintas dan aturan itu, akan menguntungkan juga buat kendaraan lain yang ada di sekitar kita," kata Nasir.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/14/113100015/ingat-lagi-aturan-batas-kecepatan-kendaraan-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke