JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang mengganti warna cat asli atau bawaan dari pabrikan, harus langsung melaporkan kepada polisi. Apabila tidak, polisi berhak menindak sesuai hukum, yakni dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Lantas, bagaimana proses mengurus surat kendaraan yang mengganti warna cat? Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, tidak sulit, pemilik mobil atau sepeda motor hanya datang ke Samsat dan akan langsung diproses.
"Tetapi semua persyaratan harus dipenuhi, termasuk rekomendasi dari bengkel di mana kendaraan tersebut di cat," ucap Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/4/2019).
Adapun langkah langkahnya sebagai berikut:
- Identitas Diri
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum:
Salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
- STNK asli dan foto copy, serta BPKB asli dan foto copy
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Surat keterangan bermaterai dari bengkel/karoseri yang mengubah warna
- Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna
Secara aturan, kata Nasir mengacu pada Pasal 48 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selanjutnya, persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas, pada huruf (D) harus sesuai dengan karoserinya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/12/082200115/begini-proses-urus-surat-kendaraan-jika-ganti-warna-cat