Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Draf Perpres Kendaraan Listrik Sudah Sampai di Setneg

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Khusus Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Satryo S Brodjonegoro, mengatakan, saat ini draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sudah berada di Sekertaris Negara (Setneg).

"Drafnya sudah di Setneg, Maret lalu selesai di kita lalu kita berikan ke Setneg. Sekarang tinggal tunggu dari sana, karena mungkin akan ada perapihan lagi," ucap Satriyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/4/2019).

Menurut Satryo, sampai saat ini tidak ada perubahan apapun mengenai draf perpres tersebut. Secara konten, cakupan isi regulasi masih sama dengan yang dibeberkannya dalam diskusi pada awal 2019 lalu, yakni kendaraan listrik berbasis baterai.

Sedangkan kendaraan di luar dari itu, seperti plug in hybrid atau hibrida sendiri dipastikan tidak ada dalam aturan tersebut.

Kondisi ini sama dengan bocaran draf yang Kompas.com dapatkan beberapa waktu lalu. Bahkan Satryo menjelaskan bila masalah kandungan lokal pun tetap sama, diberikan untuk sepeda motor dan mobil dengan ketentuan waktu secara tahapan.

Untuk sepeda motor, tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) awal mencapai 40 persen. Sementara untuk mobil 35 persen, yang kemudian harus terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.

Saat ditanya apakah nantinya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan disebut dengan KBL, Satryo hanya mengatakan baiknya menunggu saat sudah benar-benar dirilis resmi.

"Sejauh ini tidak ada yang berubah, masih seperti awal kemarin dan tetap baterai, untuk hybrid tidak ada. Kita sama-sama tunggu saja nanti, soal KBL itu saya belum bisa bicara tapi bisa saja istilah atau penyebutan, di luar sana juga banyak sebutan yang lain," kata Satryo.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/05/080200115/draf-perpres-kendaraan-listrik-sudah-sampai-di-setneg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke