JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri berjanji akan menindak tegas mobil pribadi yang menggunakan atribut seperti rotator, strobo, hingga sirine. Sebab, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instansi terkait.
Sebagai contoh, polisi, ambulance, pemadam kebakaran, serta instansi lainnya yang sesuai dengan peraturan atau Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 dan 135.
"Acuannya undang-undang tersebut, sehingga kalau yang melanggar akan ditindak tegas oleh polisi," ucap Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).
Jenderal polisi bintang dua itu berharap agar masyarakat khususnya pengguna mobil atau sepeda motor pribadi, tidak menggunakan atribut atau isyarat tersebut. Sebab, apabila melanggar akan dikenakan tilang.
"Polisi akan menindak tegas apabila menemukan mobil atau kendaraan lain yang menyalahgunakan atribut tersebut," ujar Refdi.
Mengacu pada undang-undang LLAJ pasal 59, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana.
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4, dapat dikenakan hukuman, yaitu kurungan selama satu bulan atau denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/29/153200415/kakorlantas--tindak-tegas-mobil-pribadi-pengguna-rotator