JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan rencana pengenaan pajak kendaraan berdasarkan emisi. Salah satunya, Kendaraan Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau lebih dikenal dengan sebutan Low Cost Green Car (LCGC).
Program yang juga sering disebut "mobil murah" itu tidak lagi bebas pajak, karena ada tambahan sekitar tiga persen. Menanggapi hal tersebut, semua merek yang ikut bermain di segmen itu pada dasarnya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah.
Salah satunya Suzuki, yang berpartisipasi dalam program LCGC melalui Karimun Wagon R. Meski satu suara dengan pemerintah, tetapi dipastikan ada dampak yang terjadi, salah satunya penurunan daya beli masyarakat.
"Tentunya akan ada penyesuaian ketika peraturan itu mulai diterapkan, tetapi sejauh mana masih harus kita pelajari dulu, karena saya juga belum terlalu dalam mengikuti itu," kata Setiawan Surya, 4W Deputy Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) akhir pekan lalu.
Sementara itu, Direktur Pemasaran 4W PT SIS Donny Saputra, mengatakan, banyak faktor yang menjadikan suatu segmen itu naik atau turun, salah satunya kondisi ekonomi.
Menurut dia, secara positifnya akan terjadi pergerakan di segmen lain, mungkin pada kelas low multi purpose vehicle (LMPV) atau justru sedan yang pajaknya akan diturunkan.
"Jadi tergantung kepada tujuan pemerintah sendiri. Paling penting di sini, pemerintah sebenarnya ingin mereduksi konsumsi bahan bakar minyak yang tidak terbarukan itu, caranya banyak termasuk seperti ini," ujar Donny.
Jadi, dengan spesifikasi yang ada seperti sekarang ini, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.33 tahun 2013, LCGC bakal dikenakan pajak 3 persen. Tetapi insentif yang sekarang masih nol persen itu tidak langsung dihilangkan begitu saja.
Produsen masih bisa menikmati keringanan pajak asalkan mobil yang dijualnya itu tetap efisien, atau menjadi lebih rendah misal dengan menggunakan teknologi hibrida, serta lainnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/25/080200815/tanggapan-suzuki-mobil-murah-dikenakan-pajak-karbon