JAKARTA, KOMPAS.com - Khusus warga DKI Jakarta, ada yang harus dilakukan setelah menjual kendaraan bermotor, yaitu melaporkan kepada Samsat. Tujuan utama, agar terhindar dari pajak progresif berdasarkan alamat pemilik sepeda motor atau mobil.
Aturan tersebut berlaku di wilayah Ibu Kota sejak 1 Juni 2015. Apabila tidak melapor, maka jika membeli motor atau mobil lagi bisa dikenakan pajak progresif.
"Jadi lapor bahwa kendaraannya sudah dijual, nanti akan diproses untuk blokir. Setelah ada mobil atau motor baru lagi, tidak kena pajak progresif," ujar Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.
Sumardji menjelaskan, terkadang masih banyak masyarakat yang belum tahu, padahal bisa merugikan diri sendiri. Sebab, pajak kendaraan selanjutnya menjadi lebih besar.
Cara melakukan blokir itu, seperti bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat. Sebagai contoh, Jakarta Timur, datangilah Samsat Jakarta Timur.
Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana. Cara ini juga akan memaksa pembeli kendaraan lama mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP).
Sementara itu, dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/19/152314115/setelah-jual-kendaraan-jangan-lupa-lapor-polisi