Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Regulasi, Ojol Legal Sebagai Transportasi Umum?

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah taksi online, saat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengenjot draft peraturan untuk ojek online (ojol). Meski masih dalam persiapan, namun diperkirakan aturan ini bisa diterbitkan pada Maret 2019 mendatang.

Lantas apakah dengan adanya regulasi ini mengartikan bila sepeda motor sah sebagai transportasi umum. Mengingat beberapa waktu lalu sempat ada perbincangan bila motor bukanlah transportasi umum karena tingkat risikonya yang cukup besar.

Apabila dibuatkan aturan, maka sama dengan melegalkan motor sebagai bagian dari transportasi umum.

Menjawab hal ini, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, yang ikut menjadi bagian dalam pembuatan regulasi tersebut, menjelaskan, bila pada dasarnya regulasi ojol dibuat bukan untuk melegalkan atau mengesahkan motor sebagai transportasi umum, tapi lebih lebih ke masalah pengaturan.

"Secara prinsip saya menolak legalitas ojol sebagai angkutan umum, makanya dalam rapat kemarin saya tolak istilah angkutan umum menggunakan kendaraan bermotor. Akhirnya nama peraturan tersebut diganti dengan Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Darma saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/22019).

Darma menegaskan, bila nanti resmi diterbitkan, persepsi dari aturan tersebut bukan lah mengartikan ojol sah menjadi transportasi umum. Penekanannya pada regulasi tersebut pun diakui Darma hanya ada empat poin utama.

"Empat poin itu yang diatur dalam regulasi bukan bicara ojol sah (sebagai transportasi umum). Sekarang sudah terlanjur besar dan sudah banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari ojol, ibarat anak sejak lahir ojol ini tidak punya akta kelahiran, makanya dibuatkan dengan persetujuan bersama hanya untuk mengatur empat poin itu," kata Darma.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/19/082200315/ada-regulasi-ojol-legal-sebagai-transportasi-umum-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke