JAKARTA, KOMPAS.com - Hari terakhir 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memperpanjang aturan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil-genap di Jakarta hingga 2019. Regulasi ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 dan mulai berlaku pada Rabu (2/1/2019).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tidak ada perubahan baik dari waktu maupun ruas jalan yang terdampak ganjil-genap. Namun, masih banyak masyarakat yang binggung mengenai wilayah pemberlakuannya, terutama di persimpangan sampai dengan pintu masuk tol ataupun sebaliknya.
Perlu diingat, ada 27 segmen jalan yang tidak terdampak ganjil-genap. Ke-27 segmen ini tepat berada di pintu masuk atau pintu keluar yang dekat dengan lokasi persimpangan dimulainya ganjil-genap.
Berikut lokasinya ;
1. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun).
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
-Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan Gatot Subroto sampai dengan gerbang Tol Slipi 1.
-Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
-Jalan Anggrek Nelimurni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
-Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai dengan Gerbang Tol Slipi 2.
2. Jalan Gatot Subroto
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
-Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1.
-Off ramp tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai dengan simpang Kuningan.
-Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai dengan akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
-Jalan Pejompongan Raya sampai dengan Gerbang Tol Pejompongan.
-Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai dengan akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
-Jalan Taman Patra sampai dengan Gerbang Tol Kuningan 2.
-Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
Arus lalu lintas dari timur ke barat:
-Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai dengan Gerbang Tol Cawang.
-Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai dengan Jalan Pancoran Timur II.
Arus lalu lintas dari barat ke timur:
-Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai dengan Gerbang Tol Tebet 2.
-Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai dengan simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
4. Jalan DI Panjaitan
Arus lalu lintas dari utara ke selatan:
-Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Gerbang Tol Pedati.
-Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai dengan Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
Arus lalu lintas dari selatan ke utara:
-Jalan Cipinang Cempedak IV sampai dengan Gerbang Tol Kebon Nanas.
-Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai dengan Jalan Bekasi Barat.
5. Jalan Jenderal Ahmad Yani
Arus lalu lintas dari utara ke selatan:
-Simpang Jalan Pulomas Utara sampai dengan Gerbang Tol Cempaka Putih.
-Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
-Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utam Kayu Raya sampai dengan Gerbang Tol Rawamangun.
-Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai dengan Jalan Bekasi Timur Raya.
Arus lalu lintas dari selatan ke utara:
-Jalan Bekasi Barat sampai dengan Gerbang Tol Jatinegara.
-Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan Ahmad Yani-Jalan Utan Kayu Raya.
-Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai dengan Gerbang Tol Pulomas.
-Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai dengan simpang Jalan Letjen Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/03/082200015/catat-27-segmen-jalan-yang-bebas-ganjil-genap-di-jakarta