Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan yang Kena Tsunami Banten Segera Laporkan ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor yang menjadi korban tsunami Banten pada Sabtu (22/12/2018) malam, cukup banyak. Alhasil kerugian pun ditaksir besar, apalagi jika surat-surat seperti STNK dan BPKB ikut hilang.

Selain ke bengkel untuk memperbaiki, pemilik mobil atau sepeda motor itu pun harus membuat ulang surat-surat yang hilang kepada polisi.

Oleh sebab itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengimbau kepada para korban untuk segera melapor ke petugas, agar didata dan menjadi prioritas ketika proses pengurusan.

"Kami prioritaskan, tetapi kami membutuhkan data dan juga kelengkapan surat yang masih ada untuk menguatkan atau meyakini proses selanjutnya," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (23/12/2018) sore.

Refdi melanjutkan, dalam kondisi seperti ini polisi khususnya dalam hal lalu lintas harus sigap dan tanggap membantu masyarakat. Jenderal bintang dua itu juga sudah memberikan arahan kepada Ditlantas Polda Banten untuk menangani hal ini.

"Jadi begitu kita dengar ada tsunami Banten, kita langsung perintahkan agar masyarakat yang menjadi korban bisa dibantu, minimal sekarang ini didata dulu semua kendaraannya, setelah itu baru akan kita bantu proses," kata Refdi.

Sementara itu, AKBP Wibowo Dirlantas Polda Banten juga menyatakan bahwa siap membantu dan memprioritaskan warga atau kepada para korban bencana tsunami Banten, yang kendaraannya ikut terendam air laut atau rusak.

"Kita data dulu semuanya, setelah itu kita akan prioritaskan mana yang lebih penting dalam pengurusan surat-surat. Saya juga sudah ingatkan kepada Regident kami agar membantu masyarakat dalam hal mengurus surat dan lain sebagainya," kata Wibowo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (23/12/2018) malam.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/12/24/072200815/kendaraan-yang-kena-tsunami-banten-segera-laporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke