Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usulan Ganjil-Genap Selama 15 Jam Berlaku Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang berakhirnya aturan pembatasan mobil pribadi melalui sistem ganjiil-genap di Desember ini, sejumlah pihak menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali meneruskan regulasi tersebut hingga 2019 mendatang.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, usulan tersebut diserukan berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) yang dilakukan beberapa stakeholder di Kantor Dinas Perumahan Rakyat.

"Dari FGD kami dan beberapa instansi terkait menyimpulkan agar ganjil-genap terus dilanjutkan atau diperpanjang sampai 2019 nanti," kata Budiyanto saat di konfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Untuk metode perpanjangan ganjil-genap yang dimaksud sama dengan saat penerapan pertama untuk Asian Games di Agustus lalu, yakni mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hanya saja, Budiyanto tidak menjelaskan secara spesifik mengapa usulan mengarah ke pemberlakukan selama ganjil-genap selama 15 jam tersebut.

"Saya sudah sampaikan kemarin, kalau ganjil-genap memang perlu diperpanjang karena belum ada aturan lain yang mengatur, kalau sudah ada nanti seperti ERP ya tidak usah lagi. Untuk waktu, apakah seperti saat ini atau seperti Asian Games itu memang usulannya bervariasi, tapi tetap yang memutuskan nanti Gubernur," ucap Bambang kepada Kompas.com, Rabu (19/122018).

https://otomotif.kompas.com/read/2018/12/19/113844715/usulan-ganjil-genap-selama-15-jam-berlaku-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke