JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, sebaiknya segera membayar. Sebab, lagi ada program pembebasan biaya administrasi hingga 15 Desember 2018.
Jika tidak segera dibayar, dan di jalan distop polisi, Anda bisa ditilang. Sebab, polisi bisa menilang penunggak pajak kendaraan, karena secara aturan pun sudah cukup jelas.
Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Dijelaskan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Peraturan lainnya, yaitu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Ayat 3, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
"Polisi memeiliki diskresi di lapangan, termasuk menindak penunggak pajak kendaraan," ucap Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jadi buat penunggak pajak, segera melaksanakan kewajiban membayar tunggakan pajak, karena jika tidak bisa ditilang oleh polisi.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/11/16/135851415/wajib-tahu-polisi-berhak-menilang-penunggak-pajak-kendaraan