Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpres Kendaraan Listrik Tertahan di Kemenperin

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak mulai bocor ke publik pada Agustus 2017 lalu versi draft, Perpres Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, sampai saat ini belum terealisasi.

Diinisiasi oleh Kementerian ESDM dan melibatkan lembaga negara serta instansi lainnya, paket regulasi ini merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 22 Tahun 2017 rentang RUEN yang menjadi payung regulasi kendaraan ramah lingkungan.

Berbincang dengan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, juga sebagai salah satu tim perumusan Perpres kendaraan listrik, menyebutkan, Perpres masih tertahan di Kementerian Perindustrian.

“Perpres listrik kan ketahan di Kemenperin, coba saja tanya mereka. Dia maunya ada yang Jepang, kan dia banyak dilobi Jepang (merek otomotif) pastinya. Kemudian juga Perpresnya (dianggap) kurang lengkap,” ujar Agus kepada KOMPAS.com, Jumat (12/10/2018).

“Seharusnya dimasukkan saja keinginannya apa, kan maunya harus ada mobil yang hidrogen maupun yang hybrid, ya sudah masukkan saja, yang penting cepat. Karena jika terlalu lama kita bakal disalip negara lain kita cuma jadi konsumen,” ujar Agus.

Agus menyebutkan, penerbitan Perpresnya sudah sangat telat, tapi dirinya tak menyebut seharusnya kapan dikeluarkan, begitu juga soal deadline-nya.

“Deadline ya secepatnya, ini sudah telat sekali. Iya tinggal di sana, harusnya diproses, nanti dikasih catatan, nah catatannya apa kemudian dibahas lagi, nah ini kan tidak, cuma ditahan saja,” ujar Agus.

“Saya juga menanyakan, mengapa lama sekali, tapi mereka bilang yang dibuat ini belum pas belum ini dan itu. Intinya iya sudah tulis saja kasih catatan, biar nanti di Kemenko atau Mensesneg diperbaiki, lalu diedarkan lagi, sudah benar atau belum,” kata Agus.

Dikonfirmasi KOMPAS.com, Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, mengatakan, mereka sudah menyampaikan rancangan Perpres ke Kemenko Maritim.

"Hasil harmonisasi rancangan Perpres yang terkait dengan substansi Kemenperin sudah selesai dikoordinasikan, dan sudah mendapat arahan Pimpinan. Rancangan Perpres tersebut sudah disampaikan kembali ke Kemenko Maritim untuk dikoordinasikan lebih lanjut," ujar Putu. 

Namun ketika ditanyakan lebih lanjut soal kapan penyerahan draft Perpres dilakukan, dan apakah substansinya sudah sesuai keinginan Kemenperin dan pelaku industri, belum ada respons lanjutan.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/15/121323015/perpres-kendaraan-listrik-tertahan-di-kemenperin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke