JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian warga DKI Jakarta mungkin ada yang belum tahu soal pajak progresif. Peraturan itu sudah berlaku sejak 1 Juni 2015, dan pengenaannya berdasarkan alamat pemilik kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, punya mobil atau motor lebih dari satu, maka motor kedua itu kena pajak progresif. Contoh lain, jika mobil atau motor sudah dijual, tetapi nama atau alamat tidak diblokir, maka ketika membeli mobil selanjutnya tetap kena pajak tersebut.
"Jadi, kalau menjual kendaraan bekas itu, sebaiknya memblokir nama atau alamat tersebut," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama kepada Kompas.com, Selasa (25/9/2018).
Melansir laman NTMCPolri, cara melakukan blokir itu, seperti bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat. Misalnya, Jakarta Timur, datangilah Samsat Jakarta Timur. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.
Cara ini akan memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP).
Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/26/074200615/lakukan-ini-usai-jual-kendaraan-agar-tak-kena-pajak-progresif